- Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan menolak gugatan kepemilikan lahan Ramba Joring terhadap PTAR karena cacat formil.
- Dosen USU menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat objek sengketa seluas 190,58 hektare tersebut.
- PTAR memperoleh lahan secara sah melalui proses ganti rugi resmi dan memiliki landasan hukum operasional yang kuat.
SuaraSumut.id - Gugatan klaim kepemilikan lahan Ramba Joring yang diajukan terhadap PTAR dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan perusahaan.
Penilaian itu menguat setelah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan secara konsisten menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki legal standing yang sah.
Ivana Novrinda Rambe, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menjelaskan bahwa legal standing merupakan syarat fundamental dalam hukum acara perdata.
Sebelum hakim memeriksa apakah suatu hak benar-benar dilanggar, terlebih dahulu hakim harus memastikan bahwa pihak yang menggugat memang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa.
"Jika penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing, maka klaim kepemilikan tersebut gagal sejak tahap awal. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan hukum perusahaan atas penguasaan lahan yang telah diperoleh melalui mekanisme yang dinilai sah oleh pengadilan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam perkara pertanahan, seseorang tidak cukup hanya mengaku sebagai pemilik tanah. Ia harus mampu menunjukkan dasar hukum yang sah atas haknya, seperti sertifikat hak atas tanah, alas hak yang diakui hukum, atau bukti penguasaan yang sah dan berkesinambungan.
"Bila sejak awal penggugat tidak dapat membuktikan bahwa ia mempunyai hak atau kepentingan hukum terhadap objek sengketa, maka gugatan menjadi cacat formil dan tidak perlu dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Dalam praktik peradilan, syarat ini berkaitan erat dengan asas point de intérêt, point de action, yaitu tidak ada kepentingan hukum, maka tidak ada hak untuk menggugat," ujar Ivana.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 4 Juli 2025. Penggugat mengklaim kepemilikan lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan menuntut ganti rugi materiil Rp28,587 miliar serta immateriil Rp5 miliar.
Selain PTAR, ikut digugat Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan BPN Tapanuli Selatan.
Baca Juga: Gubsu Bobby Nasution soal Penyebab Antrean BBM: Sopir Truk Tangki Pertamina Berhenti Massal
Pada 2 April 2026, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan eksepsi PTAR dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Fahran Siregar kemudian mengajukan banding, namun pada 24 Juni 2026 Pengadilan Tinggi Medan menguatkan seluruh putusan tingkat pertama.
Ivana menyebut konsistensi dua tingkat pengadilan itu memiliki makna yuridis yang penting. Putusan banding yang menguatkan putusan pengadilan negeri menunjukkan tiga hal, yakni dalil dan alat bukti pihak yang menang dinilai telah memenuhi standar pembuktian, alasan banding tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, serta terdapat konsistensi penerapan asas kepastian hukum karena dua majelis hakim berbeda memberikan penilaian yang sama terhadap objek sengketa.
"Konsistensi dua tingkat peradilan memperkuat posisi hukum pihak yang menang, meskipun belum menutup kemungkinan adanya koreksi pada tingkat kasasi apabila ditemukan kesalahan penerapan hukum," katanya.
Dalam perkara Ramba Joring, PTAR memperoleh lahan melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah bentukan Bupati Tapanuli Selatan, dengan proses ganti rugi kepada pemilik yang sah pada periode 2015 hingga 2022.
Legalitas operasional tambang bersumber dari Kontrak Karya dengan Pemerintah RI sejak 1997 yang diamendemen oleh Menteri ESDM pada Maret 2018.
Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa proses peradilan di dua tingkat telah memperkuat posisi hukum perusahaan dalam perkara ini.
Berita Terkait
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
-
Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pendaki Tewas Dianiaya di Pos Retribusi Gunung Sibayak, Polisi Amankan 9 Orang
-
Musa Rajekshah Desak Pembangunan Jalur Kereta Medan-Aceh Dipercepat
-
Kakanwil Sumut Pastikan Layanan Keimigrasian di Madina Berjalan Lancar
-
Gugatan Lahan Cacat Formil, Dosen USU: Tidak Ada Dasar Hukum Ganggu Kedudukan PTAR
-
Gubsu Bobby Nasution soal Penyebab Antrean BBM: Sopir Truk Tangki Pertamina Berhenti Massal