- Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan menolak gugatan kepemilikan lahan Ramba Joring terhadap PTAR karena cacat formil.
- Dosen USU menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat objek sengketa seluas 190,58 hektare tersebut.
- PTAR memperoleh lahan secara sah melalui proses ganti rugi resmi dan memiliki landasan hukum operasional yang kuat.
SuaraSumut.id - Gugatan klaim kepemilikan lahan Ramba Joring yang diajukan terhadap PTAR dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan perusahaan.
Penilaian itu menguat setelah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan secara konsisten menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki legal standing yang sah.
Ivana Novrinda Rambe, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menjelaskan bahwa legal standing merupakan syarat fundamental dalam hukum acara perdata.
Sebelum hakim memeriksa apakah suatu hak benar-benar dilanggar, terlebih dahulu hakim harus memastikan bahwa pihak yang menggugat memang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa.
"Jika penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing, maka klaim kepemilikan tersebut gagal sejak tahap awal. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mengganggu kedudukan hukum perusahaan atas penguasaan lahan yang telah diperoleh melalui mekanisme yang dinilai sah oleh pengadilan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam perkara pertanahan, seseorang tidak cukup hanya mengaku sebagai pemilik tanah. Ia harus mampu menunjukkan dasar hukum yang sah atas haknya, seperti sertifikat hak atas tanah, alas hak yang diakui hukum, atau bukti penguasaan yang sah dan berkesinambungan.
"Bila sejak awal penggugat tidak dapat membuktikan bahwa ia mempunyai hak atau kepentingan hukum terhadap objek sengketa, maka gugatan menjadi cacat formil dan tidak perlu dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Dalam praktik peradilan, syarat ini berkaitan erat dengan asas point de intérêt, point de action, yaitu tidak ada kepentingan hukum, maka tidak ada hak untuk menggugat," ujar Ivana.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 4 Juli 2025. Penggugat mengklaim kepemilikan lahan seluas 190,58 hektare di Desa Ramba Joring, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan menuntut ganti rugi materiil Rp28,587 miliar serta immateriil Rp5 miliar.
Selain PTAR, ikut digugat Bupati Tapanuli Selatan, Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah Kabupaten Tapanuli Selatan, Ketua Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan BPN Tapanuli Selatan.
Baca Juga: Gubsu Bobby Nasution soal Penyebab Antrean BBM: Sopir Truk Tangki Pertamina Berhenti Massal
Pada 2 April 2026, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan eksepsi PTAR dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Fahran Siregar kemudian mengajukan banding, namun pada 24 Juni 2026 Pengadilan Tinggi Medan menguatkan seluruh putusan tingkat pertama.
Ivana menyebut konsistensi dua tingkat pengadilan itu memiliki makna yuridis yang penting. Putusan banding yang menguatkan putusan pengadilan negeri menunjukkan tiga hal, yakni dalil dan alat bukti pihak yang menang dinilai telah memenuhi standar pembuktian, alasan banding tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, serta terdapat konsistensi penerapan asas kepastian hukum karena dua majelis hakim berbeda memberikan penilaian yang sama terhadap objek sengketa.
"Konsistensi dua tingkat peradilan memperkuat posisi hukum pihak yang menang, meskipun belum menutup kemungkinan adanya koreksi pada tingkat kasasi apabila ditemukan kesalahan penerapan hukum," katanya.
Dalam perkara Ramba Joring, PTAR memperoleh lahan melalui Tim Fasilitasi Pembebasan Tanah bentukan Bupati Tapanuli Selatan, dengan proses ganti rugi kepada pemilik yang sah pada periode 2015 hingga 2022.
Legalitas operasional tambang bersumber dari Kontrak Karya dengan Pemerintah RI sejak 1997 yang diamendemen oleh Menteri ESDM pada Maret 2018.
Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono, menegaskan bahwa proses peradilan di dua tingkat telah memperkuat posisi hukum perusahaan dalam perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang