- Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap empat pelaku penipuan lelang mobil online pada 16 Juli 2026.
- Sindikat tersebut bekerja secara terorganisir dengan membagi peran untuk menipu korban melalui skenario lelang kendaraan palsu.
- Aksi penipuan ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah mentransfer dana ke rekening para pelaku.
SuaraSumut.id - Kasus penipuan online dengan modus lelang mobil diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku yang memiliki peran masing-masing.
Di mana MBD berperan mencari calon korban, MA menghubungi korban dan mengaku sebagai teman korban. Lalu MSS berperan sebagai calon pembeli kendaraan yang mengaku bernama Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban percaya bahwa transaksi kendaraan benar-benar terjadi.
Sementara AW bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.
"Para pelaku bekerja secara terorganisir, memiliki peran masing-masing dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan," kata
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Bayu mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.
Bayu menjelaskan, para pelaku menciptakan skenario seolah-olah korban memenangkan lelang kendaraan dan akan memperoleh keuntungan besar apabila mengikuti arahan yang diberikan pelaku,"
"Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Saat korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan. Inilah pola yang sering digunakan dalam berbagai kasus scam," ujarnya.
Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah melakukan transfer sebanyak dua kali ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, dan satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar
-
Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat
-
Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga
-
Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering
-
Nyaru Jadi Manajer, 4 WNA China di Jakbar Ternyata Komplotan Scam Online Kelas Kakap
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh