- Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi tiga warga negara India berinisial ABJ, GSP, dan SMG karena melanggar aturan keimigrasian.
- Ketiga WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menuju Mumbai, India, pada hari Kamis, 16 Juli 2026.
- Tindakan deportasi ini merupakan upaya nyata Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
SuaraSumut.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal India dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ABJ, GSP, dan SMG. Mereka sebelumnya telah menjalani tindakan administratif berupa detensi atau kewajiban bertempat tinggal di tempat tertentu di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 9 dan 10 Juli 2026.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, ketiganya dipulangkan ke negara asalnya melalui proses deportasi yang dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Banda Aceh.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Dari Indonesia, mereka diterbangkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh.
"Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," katanya melansir Antara, Senin, 20 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Diduga Terlibat Aksi Penipuan Daring, Imigrasi Pontianak Ciduk 31 WNA Asal Malaysia dan Taiwan
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya