- Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi tiga warga negara India berinisial ABJ, GSP, dan SMG karena melanggar aturan keimigrasian.
- Ketiga WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menuju Mumbai, India, pada hari Kamis, 16 Juli 2026.
- Tindakan deportasi ini merupakan upaya nyata Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
SuaraSumut.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal India dideportasi karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial ABJ, GSP, dan SMG. Mereka sebelumnya telah menjalani tindakan administratif berupa detensi atau kewajiban bertempat tinggal di tempat tertentu di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada 9 dan 10 Juli 2026.
Pada Kamis, 16 Juli 2026, ketiganya dipulangkan ke negara asalnya melalui proses deportasi yang dikawal langsung oleh petugas Imigrasi Banda Aceh.
Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Dari Indonesia, mereka diterbangkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mumbai, India.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh.
"Kami terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis, guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku," katanya melansir Antara, Senin, 20 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara," katanya.
Berita Terkait
-
Karhutla Kembali Mengamuk di Aceh Barat, Lahan Gambut Kering Jadi Sasaran Api
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur