Suhardiman
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:26 WIB
Pihak keluarga korban saat membuat laporan ke Polda Sumut. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Keluarga melaporkan dugaan pembunuhan Winda Lorenza Gowasa ke Polda Sumut pada Agustus 2026 karena menemukan banyak luka lebam tidak wajar.
  • Korban sebelumnya dilaporkan tewas akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya yang merupakan anggota Polri aktif.
  • Pihak keluarga berharap kepolisian menyelidiki seluruh bukti secara transparan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

SuaraSumut.id - Polemik kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri polisi yang tewas dengan luka tembak memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat setelah keluarga menemukan sejumlah kejanggalan pada kondisi jenazah Winda yang sebelumnya disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api.

Ayah korban, Sanalui Gowasa, tercatat sebagai pelapor dalam laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

Saat mendatangi Mapolda Sumut, keluarga Winda didampingi tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut.

Langkah hukum ini diambil keluarga untuk meminta kepolisian membuka kembali secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan Winda meninggal dunia.

Diketahui, korban diberitakan meninggal dunia setelah mengalami luka tembak yang diduga berasal dari senjata api jenis revolver milik mantan suaminya, Brigadir IH, anggota Polri aktif yang bertugas di Polsek Sunggal.

Meski pihak berwenang menyampaikan informasi korban meninggal karena bunuh diri, pihak keluarga tak percaya begitu saja.

Kecurigaan keluarga muncul setelah jenazah dibawa ke rumah duka dan mereka melihat kondisi fisik korban.

Kuasa hukum pelapor, Paul Junisu Jethro Tambunan, mengatakan keluarga menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga: LBH Medan Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kematian Mantan Istri Polisi

"Ketika jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat banyaknya luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, hingga bekas luka sayatan di bagian kaki," kata Paul, Jumat, 7 Agustus 2026.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar keluarga membawa persoalan kematian Winda ke jalur hukum.

Pihak keluarga menduga korban mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti.

Dalam proses pelaporan, pihak keluarga sempat meminta agar dugaan pembunuhan berencana turut dicantumkan dalam laporan.

Namun, menurut kuasa hukum keluarga, pihak SPKT Polda Sumut dan Ditreskrimum menyampaikan bahwa di Polrestabes Medan telah terdapat laporan model A dan surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan.

"Tadinya kami sempat meminta kepada SPKT agar pasal dugaan pidana pembunuhan berencana itu dimasukkan dalam laporan kita, namun dari pihak SPKT Polda Sumatera Utara dan pihak Ditreskrimum memberikan pernyataan dan keterangan bahwasanya di Kepolisian Resort Kota Medan (Polrestabes Medan) dengan laporan model A sudah terbit SP sidiknya," katanya.

Load More