- Akademisi berinisial ABS di Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak oleh Polda Sumut pada Agustus 2026.
- Penyidik mengenakan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara kepada tersangka.
- Pelapor meminta kepolisian segera menahan tersangka karena kasus penelantaran tersebut sudah berlangsung kurang lebih selama dua tahun.
Lucia mengungkapkan dirinya dan ABS hingga kini masih berstatus sebagai suami istri. Keduanya menikah pada 13 Desember 2022 di Kota Medan dan telah melaksanakan pemberkatan pernikahan di salah satu gereja di Kota Medan.
Namun, kata Lucia, hingga kini belum ada penyelesaian maupun upaya dari pihak ABS untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada penyelesaian, tidak ada upaya dari pihak tersangka,” katanya.
Lucia sebelumnya mengaku anaknya tidak pernah mendapatkan nafkah dari ABS sejak dirinya masih mengandung hingga anak tersebut hampir berusia tiga tahun.
“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,” ungkapnya.
Ia juga menyebut pemeriksaan DNA terhadap anak tersebut telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak tersebut dengan ABS.
“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” kata Lucia.
Lucia berharap proses hukum terhadap ABS dapat segera dilanjutkan dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya serta anaknya.
“Harapannya segera ditahan, bukan hanya penetapan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan agar ada efek jera," kata Lucia.
Baca Juga: Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
Berita Terkait
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir