SuaraSumut.id - Jumlah tersangka kasus kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bertambah menjadi 20 orang. Ada anak di bawah umur yang menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa polisi membawa 18 orang ke Mapolda Sumut. Sementara dua orang yang masih berusia sekolah tetap berada di Madina.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Desa Mompang Julu pada hari Senin (29/6/2020).
Kerusuhan berawal dari aksi unjuk rasa warga menuntut pemberhentian kepala desa yang mereka nilai tidak transparan terkait dengan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) dan penggunaan dana desa memblokade jalan lintas Sumatera (Jalinsum).
Dalam aksi tersebut, massa melempari polisi dan membakar sepeda motor dan dua mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina.
Enam polisi juga terluka akibat terkena lemparan. (Antara)
Baca Juga:Tersangka Penebang Pohon Hutan Lindung Kolong Jebus Bebas, Ini Kata Polisi