Tidak berhenti, penyidik saat ini kembali melanjutkan penyelidikan guna mengusut dan menangkap donatur atau dalang di balik komplotan perampok sadis ini.
"Hasil kencing CPO ini dijual ke pabrik di Kota Dumai. Saat ini masih diburu donatur yang membiayai lokasi penampungan," kata Zain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 dan atau pAasal 372 dan atau pasal 480 juncto Pasal 55, 56 KUHP. Delapan tersangka juga dijerat pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga:Komplotan Perampok Sadis Truk Minyak Sawit Diamankan Polda Riau
- 1
- 2