Alami Kecelakaan, Pemotor Terciduk Bawa Ganja 11 Kilogram

Mereka dijanjikan komisi 300 ribu rupiah untuk tiap kilogramnya.

Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 14:30 WIB
Alami Kecelakaan, Pemotor Terciduk Bawa Ganja 11 Kilogram
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Polres Bukittinggi mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Kasus ini terbongkar setelah keduanya mengalami kecelakaan.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial AM (24) dan OAD (19) merupakan kurir narkoba. Mereka menyembunyikan 11 kilogram ganja kering di dalam tas ransel.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari insiden kecelakaan sepeda motor di Kecamatan Palupuah, Agam-Sumbar pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kedua pelaku tengah mengendarai sepeda motor. Lantas mereka bertabrakan dengan mobil box dan masuk IGD RSAM kemarin sekitar pukul 12.00 WIB kemarin," ujar Indra kepada klikpositif.com--jaringan Suara.com, Selasa (28/7).

Baca Juga:Anggaran Rp1 Trilyun Disiapkan untuk Renovasi Stadion Mattoanging Makassar

Indra mengatakan penemuan ganja ini berawal dari kecurigaan security RSAM yang melihat tas ransel besar milik pelaku lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Selanjutnya kita datang ke RSAM, dan memeriksa isi tas. Lalu kita temukan 2 paket ganja terbungkus lakban kuning sebesar 6 dan 5 kilogram. Barang ini rencananya akan diedarkan di Payakumbuh," sambungnya.

Ganja tersebut diambil dari Panyabungan, Sumatera Utara. Pelaku berangkat sejak Minggu (25/7) sore sebelum akhirnya bertabrakan di Jalan Raya Medan- Bukittinggi tepatnya di Kecamatan Palupuah.

Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengaku ini merupakan kali kedua mereka beraksi.

"Sebelumnya, mereka lolos membawa ganja 4 kilogram," kata Indra.

Baca Juga:Gubernur NTT Minta Data Stunting Tingkatkan Akurasi

Kekinian, satu pelaku yang mengendarai sepeda motor yakni AM, sudah diamabkan di Polres Bukittinggi, sedanglan OAD masih dirawat di RSAM karena menderita patah tulang.

Menurut pihak berwajib, pelaku masih dikategorikan pemain baru. Mereka dijanjikan komisi 300 ribu rupiah untuk tiap kilogram ganja yang dibawanya.

Akibat ulah tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana antara 6-20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini