SuaraSumut.id - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Parigi Moutong berinisial GJ alias JR diringkus polisi lantaran kedapatan sedang pesta sabu di Perumahan Graha Permai yang berada di Kelurahan Masigi Kabupaten Parimo Provinsi Sultawesi Tengah.
Melansir dari Pojok Celebes (jaringan Suara.com), dua orang terduga dengan inisial GJ alias JR (41) dan AR (31) diamankan polisi setelah diketahui melakukan pesta narkoba di rumah salah satu terduga.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari membenarkan adanya penangkapan Dua orang pria yang diduga memiliki Narkoba jenis sabu.
"Benar, ada yang diamankan Dua pria kasus kepemilikan sabu di Polres Parimo,” Kata Sugeng.
Baca Juga:Terserat Ombak, Pengunjung Pantai Petitenget Berhasil Diselamatkan
Berangkat dari informasi yang disampaikan masyarakat sekitar, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa perumahan Ideal Graha milik pelaku GJ alias JR sering dijadikan tempat pesta sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 15.30 waktu setempat polisi langsung melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku.
”Penangkapan pelaku GJ dan rekannya dipimpin langsung Kasat Narkoba Res Parimo. Dan penggeledahan di rumah milik pelaku di saksikan oleh aparat desa setempat.” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yakni 1 paket narkotika yg diduga sabu dengan berat bruto 0,61 gram, 3 buah kaca pireks, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah tutup bong, 3 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah hp Vivo warna hitam dan 1 buah dompet.
”Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Parimo.” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Parimo tersebut.
Baca Juga:Temukan Kejanggalan, BKBH Unram Minta Polisi Usut Kasus Gantung Diri LNS