Remas Payudara Tetangga, Pria di Pariaman Diamankan Polisi

"Korban sudah berontak, tapi pelaku terus melecehkannya, dengan duduk dibagian belakang motor korban, yang saat itu teman korban (saksi) juga berada di lokasi," kata Deny.

M Nurhadi
Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:27 WIB
Remas Payudara Tetangga, Pria di Pariaman Diamankan Polisi
Pelaku dihadirkan dalam keterangan pers polisi di Mapolres Kota Pariaman, Senin (10/8/2020) [Covesia/Peri]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S (19) yang diduga merupakan pelaku pelecehan seksual begal payudara di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus pihak berwajib.

"Iya, pelaku kami tangkap pada Sabtu (8/8/2020) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah pelaku di Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman," ungkap Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, saat konferensi pers dengan awak media pada Senin (10/8/2020).

Penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/134/BNIl/2020/SPKT/Polres, tanggal 21 Juli 2020. Dituturkan Deny, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut melakukan aksi tidak terpujinya kepada korban berinisial DA (18).

Kronologi berawal saat korban DA bersama seorang temannya hendak membeli paket internet. Namun, saat hendak pulang, pelaku mencegat korban.

Baca Juga:Anggota DPRD Ketapang Positif Covid-19, Gubernur Sutarmidji Beri Peringatan

"Pelaku memaksa korban untuk mengantarkan dia ke rumah, dan karena mereka saling kenal akhirnya korban menumpangkan pelaku yang sepeda motor dikendarai pelaku, dengan pergi berbonceng tiga. Sampai di depan rumahnya, pelaku turun dan langsung meremas payudara korban," ujar Deny, melansir Covesia.com (jaringan Suara.com). 

Berdasarkan pengakuan korban, tidak hanya sekali, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut berkali-kali bahkan saat korban berontak dan melawannya.

"Korban sudah berontak, tapi pelaku terus melecehkannya, dengan duduk dibagian belakang motor korban, yang saat itu teman korban (saksi) juga berada di lokasi," jelasnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban lantas melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolres Kota Pariaman.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul, untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Ajakan ML Ditolak, Pria Hajar Istri dan Bunuh Bayinya yang Masih 40 Hari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini