Remas Payudara Tetangga, Pria di Pariaman Diamankan Polisi

"Korban sudah berontak, tapi pelaku terus melecehkannya, dengan duduk dibagian belakang motor korban, yang saat itu teman korban (saksi) juga berada di lokasi," kata Deny.

M Nurhadi
Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:27 WIB
Remas Payudara Tetangga, Pria di Pariaman Diamankan Polisi
Pelaku dihadirkan dalam keterangan pers polisi di Mapolres Kota Pariaman, Senin (10/8/2020) [Covesia/Peri]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S (19) yang diduga merupakan pelaku pelecehan seksual begal payudara di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus pihak berwajib.

"Iya, pelaku kami tangkap pada Sabtu (8/8/2020) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumah pelaku di Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman," ungkap Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, saat konferensi pers dengan awak media pada Senin (10/8/2020).

Penangkapan pelaku berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/134/BNIl/2020/SPKT/Polres, tanggal 21 Juli 2020. Dituturkan Deny, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut melakukan aksi tidak terpujinya kepada korban berinisial DA (18).

Kronologi berawal saat korban DA bersama seorang temannya hendak membeli paket internet. Namun, saat hendak pulang, pelaku mencegat korban.

Baca Juga:Anggota DPRD Ketapang Positif Covid-19, Gubernur Sutarmidji Beri Peringatan

"Pelaku memaksa korban untuk mengantarkan dia ke rumah, dan karena mereka saling kenal akhirnya korban menumpangkan pelaku yang sepeda motor dikendarai pelaku, dengan pergi berbonceng tiga. Sampai di depan rumahnya, pelaku turun dan langsung meremas payudara korban," ujar Deny, melansir Covesia.com (jaringan Suara.com). 

Berdasarkan pengakuan korban, tidak hanya sekali, pelaku melakukan tindakan bejat tersebut berkali-kali bahkan saat korban berontak dan melawannya.

"Korban sudah berontak, tapi pelaku terus melecehkannya, dengan duduk dibagian belakang motor korban, yang saat itu teman korban (saksi) juga berada di lokasi," jelasnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban lantas melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolres Kota Pariaman.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana tentang perbuatan cabul, untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Ajakan ML Ditolak, Pria Hajar Istri dan Bunuh Bayinya yang Masih 40 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini