SuaraSumut.id - Seorang ayah berinisial MBM (42) ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli dua orang anak kandungnya sendiri. Melansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), kasus tersebut ketahuan istri pelaku SF (33) yang tak lain merupakan ibu dari korban pada Minggu sore (26/7/2020). SF melihat suaminya mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2 rumahnya.
Berdasarkan penuturan saksi, pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Saat itu pelaku dan korban sedang tidak mengenakan celana. SF yang mengetahui hal itu langsung berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam.
“SF lalu bertanya kepada korban tentang kejadian itu, dan korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sejak tahun 2018,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/7/2020).
Ia juga menyebut, pelaku mencabuli korban dengan cara meremas payudara korban. Selain itu, pelaku juga menggesek kemaluannya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma. Kedua korban dicabuli saat ibu kandungnya sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga:Beli Sepeda Motor Pakai 104 Lembar Kertas, Warga Medan Diringkus Polisi
Peristiwa tersebut saat ini telah dilimpahkan ke SPK Polrestabes Medan pada Senin malam (27/7/2020), sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dua korban yang masih berusia 9 dan 10 tahun, melansir informasi terkait kini masih mengalami trauma berat karena perbuatan pelaku.