SuaraSumut.id - Aparat Polsek Percut Sei Tuan meringkus pria berinisial MN (30) lantaran diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
MN diduga menyimpan dua kilogram sabu-sabu untuk dijual.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripuran Atmaja membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap MN bermula dari laporan warga tentang adanya penyalagunaan narkoba..
Baca Juga:Sering Terjadi Angin Puting Beliung di Batam, Begini Penjelasan BMKG
Mendapati informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Pasar VIII, Desa Bandar Klipa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu (23/8).
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dua bungkus teh China yang diduga sabu, disimpan di dalam lemari," ujar Ricky seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti HP, mesin press plastik dan sebuah tas ransel.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna penyelidikan lebih lanjut.
Belakangan diketahui, rupanya MN baru bebas dari penjara pada Februari 2020 lalu.
Baca Juga:Kapal Roro Karimun-Riau Akan Segera Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya
Ia pun kekinian kembali meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.