Sudah Disiksa Polisi Sampai Babak Belur, Sarpan Akhirnya Cabut Laporan

Sarpan yang didampingi keluarga sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap oknum polisi yang diduga menganiayanya.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 31 Agustus 2020 | 17:39 WIB
Sudah Disiksa Polisi Sampai Babak Belur, Sarpan Akhirnya Cabut Laporan
Sarpan, disiksa polisi (SinarLampung)

SuaraSumut.id - Sarpan (57) korban kekerasan polisi Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara cabut laporan menjadi korban penganiayaan polisi. Sarpan mencabut laporannya di Polrestabes Medan.

Sarpan yang didampingi keluarga sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap oknum polisi yang diduga menganiayanya.

Kasata Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan bahwa Sarpan telah berdamai dan mencabut laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

"Iya benar, dalam hal ini pak Sarpan mencabut semua keterangannya dan tidak ingin dilanjutkan ke pengadilan karena sudah berdamai secara kekeluargaan," kata Kompol Martuasah saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:Ruang Isolasi Penuh, Pemprov Riau Rumahkan Pasien COVID-19 Gejala Ringan

Menurut Martuasah dengan demikian, penyidikan atas kasus tersebut berpedoman pada surat perdamaian yang telah disepakati.

"Tergantung penyidik nanti, tapi kita berpedoman dalam hal ini korban pak Sarpan mencabut semua keterangannya," ujarnya.

Perjanjian perdamaian antara Sarpan dengan oknum polisi yang menganiayanya itu tertuang dalam sebuah surat bermaterai yang ditandatangani oleh Sarpan.

Dalam surat tersebut tertera nama Sarpan sebagai pihak pertama dan Luis Beltran K, yang kemudian dalam perjanjian disebut sebagai pihak kedua.

"Dengan ini pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan adanya pihak I (pertama) ada melaporkan peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Yo 351 ayat (1) KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 06 Juli 2020," bunyi surat perjanjian yang diterima tersebut.

Baca Juga:TNI Bakar Polsek Ciracas, Analis Singgung Polisi Sering Foto Bareng Tentara

Dalam surat tersebut pula tertuang beberapa kesepakatan terkait perjanjian damai itu. Salah satunya adalah pihak I (Sarpan) menerima permintaan maaf dari pihak II (Luis Beltran) yang mewakili personel unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas insiden penganiayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini