Kasus Penyiksaan Sarpan, LBH Medan: Kita Sesalkan Jika Hapus Proses Hukum

Kasus dugaan penyiksaan yang dialami Sarpan, berbeda dengan kasus biasa yang sehingga dapat selesai setelah perdamaian.

Chandra Iswinarno
Selasa, 01 September 2020 | 15:43 WIB
Kasus Penyiksaan Sarpan, LBH Medan: Kita Sesalkan Jika Hapus Proses Hukum
Sarpan

SuaraSumut.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara perihal proses perdamaian Sarpan (57) korban penyiksaan dan penganiayaan di Mapolsek Percut Sei Tuan oleh oknum kepolisian yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menilai, proses perdamaian terhadap korban yang telah dirugikan baik dari sisi psikis, fisik dan materil, tentu adalah hal yang sangat positif.

Secara kontekstual, perdamaian antara korban Sarpan dengan oknum yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, yang dalam hal ini diwakili oleh Luis Beltran, merupakan pengakuan atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Tapi yang kita sesalkan ketika dalam klausul perjanjian-perjanjian itu, mengapa Sarpan harus mencabut perjanjian, mencabut pernyataan, dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari. Ini menurut kita itu yang kurang tepat secara hukum," kata Maswan kepada Suara.com, Senin (31/8/2020) malam.

Baca Juga:Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan Berdamai Dikasih Duit Rp 120 Juta

Dikatakan Maswan, kasus dugaan penyiksaan yang dialami Sarpan, berbeda dengan kasus biasa yang sehingga dapat selesai setelah perdamaian.

Dalam kasus ini para terduga pelaku adalah oknum polisi yang dilakukan secara struktural dan  dengan menggunakan jabatan.

Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut bukan Deli aduan, melainkan delik biasa sehingga perdamaian tidak serta-merta menghapus hukum. Dampak dari perdamaian itu tentu akan dilihat nanti saat persidangan.

"Perdamaian itu baik, tapi kalau untuk menghentikan proses hukum tentu tidak baik. Karena secara hukum tidak dibenarkan perdamaian untuk menghapus proses hukum," ujarnya.

Menurut Maswan, tidak elok jika proses hukum terhadap kasus yang patut diduga dilakukan oleh oknum polisi dan secara struktural tersebut dapat berhenti dengan perdamaian.

Baca Juga:Habis Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan: Saya Tak Akan Menuntut

Pihaknya khawatir ke depan tidak tertutup kemungkinan kasus tersebut dapat terulang kembali.

Dampak biasnya, lanjut Maswan, jika ada korban yang mengalami hal sama dengan Sarpan bahkan lebih, maka akan diselesaikan secara damai dengan hanya memberikan uang santunan berapapun itu jumlahnya.

"Nah itulah yang kita kecewakan sebenarnya, ada potensi pengulangan seperti yang dialami oleh Sarpan oleh oknum kepolisian. Karena kan, kalau seandainya kalau mereka dipidana, tidak juga menjamin perbuatan mereka tidak akan terulang," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Maswan, selain kasus yang dialami Sarpan sebagai contoh yang tidak boleh lagi terjadi di kemudian hari, proses bagaimana Sarpan dibebaskan dari Markas Polisi telah menyita perhatian publik.

Bahkan setelah dia bebas banyak simpati masyarakat agar Sarpan mendapat keadilan.

Oleh sebab itu, Maswan berharap kasus yang dialami oleh Sarpan harus menjadi atensi pemerintah dan institusi terkait. Dugaan penyiksaan terhadap Sarpan harus tetap berlanjut hingga terungkap betul siapa pelakunya.

Dan hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas. Proses hukum secara pidana harus tetap berjalan, demikian juga secara etik yang harus dilalui oleh terduga pelaku dalam konteks kepolisian.

"Pihak-pihak terkait khususnya pemerintah, Kapolri, Kompolnas, Kapolda, ini harus jadi antensi betul. Jangan sampai kasus ini berhenti gara-gara ada perdamaian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sarpan (57) mengalami beberapa luka lebam setelah keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).

Sarpan dikeluarkan setelah warga Jalan Sidumolyo, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggeruduk kantor Polsek Percut Sei Tuan.

Semula Sarpan dipanggil hanya sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Namun, setelah memberi kesaksian atas kasus tersebut, Sarpan ditahan pihak kepolisian dan diduga mendapat perlakukan penganiayaan oleh oknum polisi selama diperiksa.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini