SuaraSumut.id - Polresta Medan menetapkan MMN (50), mantan Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan sebagai tersangka korupsi. Adapun kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp2 miliar.
"Tersangka selaku Manajer Keuangan dan BPM dikenakan pasal 2 ayar 1 UU Tindak Pidana Tipikor, karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pengawasan dan atau pemeriksaan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (3/9/2020).
Riko mengatakan, kasus korupsi itu sebelumnya telah bergulir dengan tersangka utama, yaitu Staf Bagian Keuangan Kantor Pos Medan Sri Hartati Susilawati.
Tersangka telah divonis penjara pada Juli 2019. Tersangka divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Sri melakukan kecurangan berupa penyalahgunaan benda Meterai 6000 sebanyak 349.000 keping senilai Rp2.094.000.000.
"Tersangka Sri Hartati Susilawati sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara," kata Riko dilansir Antara.
Dalam amar putusan Sri, disebutkan untuk menindaklanjuti peran Manager Keuangan dan BKM Kantor Pos Medan yang saat itu dijabat tersangka MMN.
MMN dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.
Baca Juga:Cerdik, Angkot Ini Berhenti Depan Koramil Saat Penumpang Jadi Korban Rampok
Adapun tujuannya menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
"Penyidikan ini sudah selesai dan sudah P21 dengan barang bukti uang yang sudah diserahkan dan emas 25 gram dari SHS," pungkas Riko.