Nyambi Jual Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Wanita itu disebut memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 12:10 WIB
Nyambi Jual Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial ID ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Ibu rumah tangga tersebut ditangkap dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu.

Wanita tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan ID berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga:Istri Serahkan Suami ke Selingkuhan, 'Ijab Kabul' Direkam Sampai Ada Saksi

Wanita itu disebut memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID didampingi ketua RT," kata Ronny seperti diberitakan Batamnews.coi.id-jaringan Suara.com, Senin (7/9/2020).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar.

"Barang bukti dua paket sabu-sabu dan HP yang digunakan untuk menawarkan narkoba," jelasnya.

ID berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Tak Penuhi Persyaratan, KPU Kabupaten Poso Tolak Berkas Pasangan Ari-Vivin

"Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu-sabu," ujarnya.

Kekinian ID telah ditahan. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini