Tak Penuhi Persyaratan, KPU Kabupaten Poso Tolak Berkas Pasangan Ari-Vivin

Berkas tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan untuk mengikuti Pilkada Serentak yang akan berlansung pada 9 Desember 2020.

Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 11:36 WIB
Tak Penuhi Persyaratan, KPU Kabupaten Poso Tolak Berkas Pasangan Ari-Vivin
Bakal Calon Bupati Ari Mahmoud (kanan) menerima surat tanda terima pendaftaran dari Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki (kiri) di KPU Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. [Antara]

SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, menolak berkas pasangan Ari Mahmoud-Vivin Baso Ali.

Ari Mahmoud-Vivin Baso Ali merupakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso.

Berkas tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan untuk mengikuti Pilkada Serentak yang akan berlansung pada 9 Desember 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ditemukan beberapa hal yang tidak memenuhi syarat, yakni dokumen persyaratan pencalonan B.1- KWK dan B-KWK dari dukungan partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki di Poso seperti diberitakan Antara, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:Perangi Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Serukan Jihad

Ia mengatakan, pasangan tersebut mendaftar di KPU Kabupaten Poso pada Minggu (6/9/2020) pukul 21.00 WITA.

Mereka didukung partai politik dari PDIP, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan PPP.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Budiman, dokumen form pendukung ditemukan ada dua parpol pengusung, yakni Partai Hanura dan PPP.

Padahal, pada hari pendaftaran sebelumnya kedua parpol tersebut juga telah didaftarkan oleh bakal pasangan calon lain.

"Aturannya bagi partai politik yang sudah didaftarkan sebagai pengusung, tidak bisa ditarik kembali, dan parpol hanya bisa mengusung satu kali kepada bakal pasangan calonnya," katanya.

Baca Juga:Jokowi: Hati-hati Klaster Pilkada, Ini Perlu Saya Sampaikan

Budiman menyebut, Partai Hanura sebelumnya telah didaftar dan memenuhi syarat sebagai pengusung bakal paslon Verna Inkiriwang-Yasin Mangun, dan PPP juga mengusung bakal paslon Darmin Sigilipu-Amjad Lawasa.

"Oleh karena itu, disimpulkan setelah kedua parpol pendukung, yakni Partai Hanura dan PPP, tidak dapat mendukung Ari-Vivin maka dinyatakan yang hanya memenuhi syarat partai pendukung adalah PDIP sebanyak tiga kursi dan Partai Berkarya satu kursi," ujarnya.

Akan tetapi, total pendukung parpol dari PDIP dan Partai Berkarya hanya lima kursi pendukung, sementara persyaratan dukungan bakal paslon harus minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Poso atau minimal enam kursi.

Selain itu, salah satu yang tidak memenuhi syarat adalah ketidakhadiran bakal calon Wakil Bupati Vivin Baso Ali saat mendaftar. Dengan demikian, persyaratan pencalonan itu tidak lengkap.

"Maka, kami menolak berkas bakal paslon tersebut," katanya.

Dengan ditolaknya berkas persyaratan pasangan Ari-Vivin, ada tiga bakal paslon yang dapat melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini