Tak Penuhi Persyaratan, KPU Kabupaten Poso Tolak Berkas Pasangan Ari-Vivin

Berkas tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan untuk mengikuti Pilkada Serentak yang akan berlansung pada 9 Desember 2020.

Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 11:36 WIB
Tak Penuhi Persyaratan, KPU Kabupaten Poso Tolak Berkas Pasangan Ari-Vivin
Bakal Calon Bupati Ari Mahmoud (kanan) menerima surat tanda terima pendaftaran dari Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki (kiri) di KPU Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. [Antara]

"Oleh karena itu, disimpulkan setelah kedua parpol pendukung, yakni Partai Hanura dan PPP, tidak dapat mendukung Ari-Vivin maka dinyatakan yang hanya memenuhi syarat partai pendukung adalah PDIP sebanyak tiga kursi dan Partai Berkarya satu kursi," ujarnya.

Akan tetapi, total pendukung parpol dari PDIP dan Partai Berkarya hanya lima kursi pendukung, sementara persyaratan dukungan bakal paslon harus minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Poso atau minimal enam kursi.

Selain itu, salah satu yang tidak memenuhi syarat adalah ketidakhadiran bakal calon Wakil Bupati Vivin Baso Ali saat mendaftar. Dengan demikian, persyaratan pencalonan itu tidak lengkap.

"Maka, kami menolak berkas bakal paslon tersebut," katanya.

Baca Juga:Perangi Covid-19, Wapres Ma'ruf Amin Serukan Jihad

Dengan ditolaknya berkas persyaratan pasangan Ari-Vivin, ada tiga bakal paslon yang dapat melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan.

Ketiga bakal paslon itu adalah pasangan Verna Inkiriwang-Yasin Mangun, Samsuri-Toni Sowolino, dan Darmin Agustinus Sigilipu-Amjad Lawasa.

REKOMENDASI

Terkini