Nyambi Jual Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Wanita itu disebut memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 12:10 WIB
Nyambi Jual Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan

Kekinian ID telah ditahan. Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini