Untuk itu, masyarakat adat mendesak agar DPRD Sumut dan gubernur segera menyuarakan agar RUU dan Ranperda Masyarakat Adat segera disahkan.
"Di satu sisi, terbitnya berbagai sertifikat di atas tanah adat tanpa pemberitahuan, semakin memperparah keadaan. Masyarakat semakin tergusur dari tanahnya sendiri," katanya.
Kontributor : Muhlis