Dear Warga Sumsel, Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 500 Ribu

Pergub yang diterbitkan mulai berlaku Rabu 9 September 2020.

Suhardiman
Rabu, 09 September 2020 | 11:48 WIB
Dear Warga Sumsel, Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 500 Ribu
Ilustrasi pandemi Covid-19. (Pixabay/cromaconceptovisual)

Sementara bagi para pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi baik berupa teguran lisan maupun tertulis.

"Sanksinya berjenjang sesuai dengan kelalaian. Untuk sanksi menengah bisa berupa penutupan sementara tempat usaha. Sanksi beratnya, usaha tersebut ditutup itu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini