Jakarta PSBB Jilid II, KPK Kembali Atur Jam Kerja Pegawai

"Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta

Suhardiman
Kamis, 10 September 2020 | 12:27 WIB
Jakarta PSBB Jilid II, KPK Kembali Atur Jam Kerja Pegawai
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumut.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total.

Hal tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan sistem dan jam kerja.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor pada Senin hingga Kamis, yaitu sif I pukul 08.00-17.00 WIB dan sif II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat sif I pukul 08.00-17.30 WIB dan sif II pukul 11.00-20.30 WIB.

Ali Fikri mengatakan, saat ini sistem dan jam kerja di lingkungan KPK masih berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Pimpinan KPK yang terakhir, pasca beberapa pegawai terpapar COVID-19 beberapa waktu lalu, yaitu dengan kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

Baca Juga:Bupati Tangerang Manut Kalau Harus Berlakukan PSBB Total Seperti Jakarta

"Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Namun demikian, khusus untuk penanganan perkara yang menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat.  Baik terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK.

Diketahui, Anies juga membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9/2020). Hal ini bagian dari kebijakan PSBB total.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu (9/9/2020) kemarin.

Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

Baca Juga:Seruan Anies soal Ibadah dari Rumah, Begini Reaksi Warga Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini