SuaraSumut.id - Polisi segera memanggil tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.
Ketiga tersangka, yaitu S, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa akan dipanggil pekan depan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, surat pemanggilan ketiga tersangka itu sudah dilayangkan penyidik agar dapat depenuhi.
Pemanggilan ketiga tersangka terkait dengan kasus pembangunan Gedung Kuliah UIN Sumut.
Baca Juga:Temuan Mayat Terbakar di Gubuk Deli Serdang, Polisi Periksa 5 Orang Saksi
"Pemanggilan ketiga tersangka itu merupakan pemanggilan yang pertama dilakukan," ujar Samtana.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.
"Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga:4.239 Lembar Uang Palsu Ditemukan di Sumut, Ini Rinciannya