KPU RI Jamin Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada 2020

KPU akan menggelar bimbingan teknis menyangkut dengan hal tersebut, karena hal itu sangat beresiko bagi kesehatan dan keselamatan petugas KPPS.

Suhardiman
Senin, 14 September 2020 | 09:45 WIB
KPU RI Jamin Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada  2020
Pilkada Serempak 2020

SuaraSumut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap menjamin, melindungi dan menjaga hak pilih pemilih yang berstatus suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19 saat Pilkada.

Demikian dikatakan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dilansir dari Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com (14/9/2020).

"Ini terlihat dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, di masa Covid ini. Prinsipnya, KPU tetap berkomitmen menjaga, melindungi hak pilih pemilih," kata Dewa.

Teknisnya, pertama pemilih yang datang ke TPS namun berstatus orang tanpa gejala (OTG) akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga:Terungkap! Ada Cakada Politisi Bantuan Kuota Internet di Pilkada 2020

Jika suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, maka pemilih tersebut tidak diperkenankan masuk e TPS seperti pemilih lainnya. Melainkan akan menyalurkan hak pilih, di bilik yang disediakan oleh KPU.

"Kami sudah simulasi mengenai hal ini di kantor," ujarnya.

Untuk pemilih yang menjalani isolasi mandiri di rumah, akan didatangi oleh petugas KPU yang berada di TPS yang berdekatan dengan rumah tempat pemilih mengisolasikan diri.

Begitu juga dengan pemilih yang berstatus suspek dan positif terkonfirmasi Covid-19 yang mengisolasikan diri di rumah sakit, juga akan ditangani oleh jajaran KPU yang bertugas di KPS terdekat dengan rumah sakit.

Sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU RI akan mendorong KPU di daerah untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan pihak gugus tugas pencegahan Covid-19 di daerah, serta dengan Dinas Kesehatan, mengenai data orang-orang yang suspect dan positif terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga:Dukung Pemerintah, Sekjen PDIP: Pilkada 2020 Tak Boleh Mundur

"Lalu, data tersebut ditindak lanjuti oleh KPU dengan berkordinasi dengan PPK dan KPPS, sehingga data itu kemudian sampai ke KPPS," jelasnya.

KPU akan menggelar bimbingan teknis menyangkut dengan hal tersebut, karena hal itu sangat beresiko bagi kesehatan dan keselamatan petugas KPPS.

"Bimtek ini agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bisa dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
|

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini