Berkas pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai itu dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.
"Dari hasil pemeriksaan kami bahwa seluruh dokumen dinyatakan ada dan lengkap, sehingga kami memutuskan untuk menerima pendaftaran pasangan Soekirman dan Tengku Ryan," kata Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya.
Dalam hal penerimaan berkas, KPU Sergai telah menerima Surat Edaran bernomor 758 tentang penjelasan ketentuan Pasal 102 khusus untuk penundaan tahapan perpanjangan pendaftaran.
Mengacu pada surat tersebut, KPU Sergai memastikan bahwa seluruh kelengkapan dokumen Soekirman-Tengku Ryan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Baca Juga:Ini Calon Tunggal yang akan Maju Pada Pilkada 2020 di Jateng
Dukungan Parpol untuk Paslon Darma Wijaya-Adlin Tambunan dari PAN resmi ditarik oleh DPP PAN, dan dan berpindah mendukung Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan.
Namun demikian, kata Erdian, hal itu tidak mempengaruhi posisi pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan. Pasalnya, mereka telah memenuhi kuota dukungan 7 Parpol, 33 kursi di DPRD Sergai.
KPU Sergai akan melakukan verifikasi berkas pasangan calon pada 23 September 2020 menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai.