SuaraSumut.id - KPU dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diminta untuk mengawasi calon petahana di Pilkada 2020. Pasalnya, calon petahana dinilai berpotensi melakukan praktik politik curang.
Demikian dikatakan Praktisi Hukum dari Kepulauan Riau, Muhammad Asrun, Jumat (18/9/2020).
"Petahana paling berpotensi melakukan kecurangan karena kedudukannya sebagai kepala daerah," kata Asrun.
Untuk itu, KPU dan Bawaslu harus memperketat pengawasan agar petahana tidak menyalahgunakan jabatan untuk meraup suara rakyat di Pilkada 9 Desember 2020.
Baca Juga:Beri Like ke Paslon Pilkada Medan di Medsos, ASN Bakal Disanksi
Dia mencontohkan beberapa kecurangan yang dilakukan petahana, di antaranya memakai fasilitas negara seperti rumah dan kendaraan dinas untuk berkampanye.
"Setelah cuti untuk kampanye pilkada, petahana tidak boleh memakai kendaraan dinas maupun tinggal di rumah dinas," ujar Asrun.
Tidak menyalahgunakan anggaran untuk hibah, bantuan sosial, dan lainnya sebagai bagian dari upaya menarik simpati masyarakat jelang pilkada.
Petahana tidak melakukan mobilisasi birokrasi untuk kepentingan Pilkada 2020.
Pasalnya, potensi tersebut dapat terjadi lantaran kekuasaan masih melekat pada petahana meski telah berstatus nonaktif dalam jabatannya.
Baca Juga:Tiga Petahana Lalai Protokol Kesehatan, Pokja 30 : Harus Kena Sanksi
"Termasuk ketika kampanye ke daerah-daerah saat cuti sebagai Kepala Daerah, petahana dilarang membawa status sebagai seorang gubernur, bupati atau wali kota, tetapi kandidat calon kepala daerah," jelasnya.
Kecurangan-kecurangan seperti ini, kata Asrun, cukup berpotensi digugat jika petahana keluar sebagai pemenang di Pilkada 2020.
Hal ini karena lawan yang kalah atau penggugat akan mencari-cari kecurangan yang dilakukan petahana.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa semua calon pilkada berpotensi berbuat curang demi kekuasaan, hanya saja tingkat kecurangan itu bervariasi, tergantung stadiumnya. (Antara)