SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumuatera Utara menangkap tersangka kasus korupsi berinisial SFH.
Ia merupakan buronan kasus Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD Nias tahun 2006.
SFH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2008. Akibat tindakannya, negara merugi sekitar Rp454.476.400
"Yang bersangkutan diamankan di lokasi perkebunan sawit di pinggir hutan sekitar 24 kilometer dari Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut," kata Plt Kasipenkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, dilansir dari Antara, Sabtu (19/9/2020).
Baca Juga:12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk
Tersangka merupakan subjek penyidikan dan telah melarikan diri, sehingga menghambat proses tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
"Penyidikan tersangka sempat dihentikan sementara, karena SFH melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun," katanya.
Tersangka diamankan Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Saat dilakukan penangkapan tersangka cukup kooperatif dan dibawa langsung ke Kejati Sumut.
"Selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka," pungkasnya.