Edy Rahmayadi: Pjs Kepala Daerah Harus Netral di Pilkada 2020

ada 10 kabupaten/kota yang akan diisi Pjs, karena petahana (incumbent) akan ikut bertarung.

Suhardiman
Rabu, 23 September 2020 | 14:38 WIB
Edy Rahmayadi: Pjs Kepala Daerah Harus Netral di Pilkada 2020
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. [Foto: Humas Pemprov Sumut]

SuaraSumut.id - Sedikitnya 10 pejabat eselon II akan menjadi penjabat sementara (Pjs) bupati/wali kota di 10 daerah di Sumut yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan, agar penjabat sementara (Pjs) itu tetap netral.

"Lakukan, antar (pelaksanaan Pilkada) dengan netral," kata Edy, kata Edy, Selasa (22/9/2020).

Ada 23 kabupaten/kota di Sumut akan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020. Di antara daerah tersebut, ada 10 kabupaten/kota yang akan diisi Pjs, karena petahana (incumbent) akan ikut bertarung.

Baca Juga:Jokowi Tak Akan Tunda Pilkada, GNPF: Lebih Pentingkan Anak dan Menantu

Ke-10 daerah tersebut, yaitu Asahan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Toba, Samosir, Serdang Bedagai, Nias Selatan, Medan, Tanjung Balai, dan Gunung Sitoli.

Sedangkan 13 lainnya tetap dipimpin kepala daerahnya, yaitu Karo, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Pakpak Bharat, Simalungun, Tapanuli Selatan, Binjai, Pematang Siantar, dan Sibolga.

Edy mengingatkan, agar para Pjs yang nantinya dilantik bertindak netral. Dia menegaskan, Sumut tetap siap menggelar pilkada dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ia mengatakan, usulan 10 nama yang akan menjadi Pjs sudah ditentukan, dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah tidak kampanye dengan menggerakkan massa.

Baca Juga:Fahri Hamzah: Kabinet Ini Dibentuk untuk Pesta, Bukan Menghadapi Krisis

"Benar-benar disiplin, dengan cara-cara lain bisa. Intinya adalah lakukan protokol kesehatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini