Padahal, MUI telah memberi isyarat jika ada kendala terhadap pelaksanaan fardhu kifayah pemandian jenazah, dapat menghubungi dan bersedia membantu.
"Memang tidak dibenarkan. Meskipun hal itu dilakukan dengan benar, tapi pelaksanaannya haram. Namun karena itu sudah terjadi tiga hari, maka tidak perlu dibongkar untuk dimandikan kembali. Karena berdosa kalau jenazah yang sudah beberapa hari dalam kubur lalu di bongkar," bebernya.
Ke depan, kata Ali, pihak rumah sakit berkomitmen akan memperbaiki dan akan dibimbing oleh MUI agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Mereka berkomitmen akan memperbaikinya," ucapnya.
Baca Juga:Terungkap! Pembunuhan Jefri Wijaya Dipicu Utang Judi Online
Pelaksana tugas Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr Ronald Saragih saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan perbaikan terhadap peristiwa yang terjadi.
"Kalau itu saya tidak komentar, yang jelas kita nanti akan melakukan perbaikan ya, kebetulan waktu pertemuan dengan MUI bukan saya," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis