"Memang salah, di pertemuan itu pihak RSUD Djasamen Saragih meminta maaf kepada umat muslim dan pihak keluarga atas kesalahan tersebut," kata M Ali Lubis kepada Suara.com, Kamis (24/9/2020).
Selain meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, MUI memanggil petugas yang memandikan jenazah, dan benar bahwa dua diantaranya bukan beragam Islam.
Bahkan, kata M Ali, satu dari dua muslim yang memandikan jenazah, mengaku memilki sertifikat sebagai Bilal Mayit yang dikeluarkan oleh MUI.
"Kepada yang punya sertifikat kita tanya apa dibolehkan jenazah perempuan dimandikan yang bukan muhrimnya? Dia terdiam saja. Jadi waktu pelatihan bulan Juni lalu, kita sudah sampaikan bahwa setiap jenazah perempuan wajib dimandikan perempuan atau jika tidak ada boleh laki-laki asal itu mahramnya, seperti suami atau anak," ungkapnya.
Baca Juga:Terungkap! Pembunuhan Jefri Wijaya Dipicu Utang Judi Online
Atas apa yang dilakukan oleh empat petugas tersebut, kata Ali, tentu menyalahi syariat Islam. Apalagi, katanya, yang melakukan ada dua orang yang non-muslim.
Padahal, MUI telah memberi isyarat jika ada kendala terhadap pelaksanaan fardhu kifayah pemandian jenazah, dapat menghubungi dan bersedia membantu.
"Memang tidak dibenarkan. Meskipun hal itu dilakukan dengan benar, tapi pelaksanaannya haram. Namun karena itu sudah terjadi tiga hari, maka tidak perlu dibongkar untuk dimandikan kembali. Karena berdosa kalau jenazah yang sudah beberapa hari dalam kubur lalu di bongkar," bebernya.
Ke depan, kata Ali, pihak rumah sakit berkomitmen akan memperbaiki dan akan dibimbing oleh MUI agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Mereka berkomitmen akan memperbaikinya," ucapnya.
Baca Juga:Lantunan Azan di Pemakaman Jenazah Covid-19 Bikin Tangis Keluarga Pecah
Pelaksana tugas Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr Ronald Saragih saat dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan perbaikan terhadap peristiwa yang terjadi.