SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya (39), yang mayatnya ditemukan di jurang Berastagi, Karo, Sumatera Utara.
Polisi menyebut, pembunuhan terhadap korban dipicu masalah utang judi online. Di mana tersangka Edo Siswanto yang memberi perintah melakukan penagihan.
Tersangka Handi sebagai penerima order dan Muhammad Dandi terlibat dalam tahapan perencanaan hingga konsolidasi.
Tersangka Selamat Nurdin alias Tukak dan Budi Arianto terlibat menculik korban. Sedangkan Arif terlibat dalam proses meninggalnya korban di tempat kejadian perkara (TKP) II.
Baca Juga:Resmi! KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Walkot-Wawalkot Binjai
"Harusnya ada 7 tersangka di sini, tapi satu sedang dilakukan pengembangan. Jumlah tersangka lebih dari 10-14 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar dalam paparannya, Rabu (23/9/2020).
Peristiwa berawal dari utang seseorang bernama Dani kepada Edi. Korban sendiri merupakan penjamin dari utang tersebut.
"Tersangka Edi bermain judi online dengan Dani, dan menang. Seharusnya Dani membayar Rp 700 juta kepada Edi, dijaminkan oleh korban," ujarnya.
Setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung ada penyelesaian dari Jefri. Edi lalu memerintah tersangka lainnya untuk memancing korban keluar.
Para tersangka menghubungi korban dengan alasan hendak membeli mobil. Tersangka mengatur skenario untuk bertemu korban di pintu tol. Setelah bertemu korban dibawa menuju kawasan Marelan.
Baca Juga:Tak Mau Berbagi Air Irigasi untuk Sawah, Petani Dipenggal Tetangga
"Ada dua lokasi yang menjadi tempat eksekusi korban. Pertama di satu rumah kontrakan, di sana korban disiksa dengan selang dalam kondisi tangan dan mata terikat. Di lokasi kedua, kembali disiksa dengan memasukkan air ke mulut, hingga korban tewas," ujarnya.
Setelah korban tidak bernyawa, para tersangka kembali bertemu di salah satu cafe untuk merencanakan pembuangan jenazah.
Mereka kemudian membawa jasad korban menggunakan mobil ke arah Kabupaten Tanah Karo, dan membuangnya di jurang kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Desa Doulu Kecamatan Berastagi.
Usai melakukan eksekusi, para tersangka kembali melakukan konsolidasi untuk menghilangkan jejak.
"Mereka sepakat memusnahkan handphone dengan cara dirusak. Ada 8 handphone milik pelaku ini hancur semua," ungkapnya.
Irwan mengatakan, para tersangka dijanjikan upah Rp 15 juta, namun uang tersebut belum sempat diserahkan.
"Para tersangka baru dijanjikan, tapi belum menerima. Yang menjanjikan tersangka Handi," kata Irwan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.
"Untuk tersangka lain masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis