SuaraSumut.id - Polisi menangkap tujuh orang tersangka kasus dugaan pembunuhan Jefri Wijaya (39), yang mayatnya ditemukan di jurang di Berastagi, Karo, Sumut.
"Di sini ada enam tersangka, seharusnya tujuh, satu tersangka sedang dilakukan pengembangan. Tersangka lebih 10 orang-14 orang," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Irwan Anwar saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (23/9/2020).
Tersangka yang dihadirkan, yaitu Edi Siswanto, Handi, M Dandi, Slamet Nurdin, Bagus Arianto dan Arif. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengembangan.
"Untuk beberapa tersangka lain masih dalam pengejaran," ujarnya.
Baca Juga:Jebol Teralis Besi, 5 Tahanan Polsek Pulau Raja Kabur
Disinggung apakah ada diduga oknum TNI terlibat serta perannya dalam kasus ini, Irwan enggan membeberkannya.
"Apakah ada oknum dalam kasus ini, ada. Namun sudah ditangani oleh instansi terkait. Tanya saja langsung sama instansi terkait," ungkapnya.
Saat ini polisi masih memburu tersangka lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
Diberitakan, mayat seorang pria ditemukan di jurang Jalan Jamin Ginting Km 54-55 Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (18/9/2020).
Dari hasil penyelidikan diketahui korban bernama Jefri Wijaya (38) warga Medan Sunggal. Ia ternyata adalah korban pembunuhan.
Baca Juga:Suami Ditemukan Tewas di Jurang, Istri Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Kontributor : Muhlis