"Para tersangka baru dijanjikan, tapi belum menerima. Yang menjanjikan tersangka Handi," kata Irwan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.
"Untuk tersangka lain masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Resmi! KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Walkot-Wawalkot Binjai