SuaraSumut.id - Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menembak mati seorang komplotan pengedar narkoba jaringan Internasional.
Tersangka Syukran (41) warga Aceh Tamiang berupaya melukai petugas saat hendak ditangkap.
Petugas juga menangkap dua tersangka, yaitu Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain alias ilias (50) warga Binjai Selatan. Dari mereka disita barang bukti 7 Kg sabu.
"Saat ditangkap tersangka Syukran mencoba mengambil senjata jenis rakitan, sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit tersangka meninggal dunia," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga:Terungkap! Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN Pernah Dipenjara
Riko mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara Medan, Minggu (20/9/2020).
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Ariandi dan Ilias. Dari keduanya disita 2000 gram sabu.
"Keduanya mengaku mendapat narkoba dari tersangka Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. Mereka mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Syukran (41) di Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu buah senjata rakitan dan tiha unit HP.
Baca Juga:Napi Gembong Narkoba Kabur, Ombudsman Banten: Jangan Saling Menyalahkan!
"Kita tidak akan segan untuk menembak mati para pengedar. Tersangka kita kenakan pasal dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis