Adapun tujuh poin deklarasi damai tersebut adalah:
1. Membina kerjasama, menjaga persatuan dan kesatuan, antara sesama Partai Politik, Tim Kampanye, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
2. Tidak terprovokasi, oleh orang atau kelompok, yang tidak bertanggungjawab.
3. Menghindari fitnah, adu domba, pencemaran nama baik, sesama Partai Politik, Tim Kampanye, dan massa pendukung.
Baca Juga:Mantu Jokowi Serap Aspirasi Pedagang: Jangan Janji-janji Pas Kampanye Saja
4. Mengedepankan, musyawarah untuk mencapai mufakat, hindari kekerasan, dalam menyelesaikan permasalahan, yang terjadi antara Partai Politik, Tim Kampanye, dan massa Pendukung.
5. Mendukung Pemerintah, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam pelaksanaan, Pilkada Kota Medan, Tahun 2020.
6. Mendukung TNI/Polri, dalam pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020.
7. Konsisten, menerapkan adaptasi kebiasaan baru, dan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Peneliti TII Sebut Kampanye Daring di Pilkada 2020 Sulit Diterapkan