M Nur menuturkan, masyarakat sudah berulang kali mengajukan pengurusan tanah tempat tinggal mereka ke BPN, namun permohonan itu ditolak.
Saat ini yang dipunya oleh masyarakat pinggiran Sungai Deli hanya secarik kertas keterangan dari kelurahan.
"Alasannya macam-macam lah, ada yang katanya tanah ini punya Sultan Deli. Intinya kami tak bisa mengurus surat tanah," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Ratusan Spanduk Sosialisasi Pilkada di Samarinda Belum Dilepas