Mayat Terbungkus Seprai di Humbahas: Korban Dianiaya, Diperkosa dan Dibunuh

Dalam kasus tersebut, tiga orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Suhardiman
Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:41 WIB
Mayat Terbungkus Seprai di Humbahas: Korban Dianiaya, Diperkosa dan Dibunuh
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Pada Minggu (27/9/2020) malam, ketiga pelaku membunuh korban. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini