SuaraSumut.id - Polisi menangkap penunggah foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin disandingkan dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono'.
Pelaku bernama Sulaiman Marpaung (37) merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingkat kecamatan.
Informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap di rumahnya di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020).
Pelaku diketahui menggunakan akun Facebook Oliver Leaman S saat memposting kolase foto Ma'ruf dan 'Kakek Sugiono'.
Baca Juga:JAMSU Kecam Okupasi Lahan PTPN II Berujung Bentrok
Foto penangkapan Sulaiman beredar di kalangan wartawan. Dari foto yang diterima Suara.com, Jumat (2/10/2020), pria berbaju oranye itu sedang diinterogasi sejumlah polisi yang mengenakan pakaian preman.
Penangkapan dilakukan langsung Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, Sulaiman merupakan pemilik akun Facebook Oliver Leaman S.
"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Argo mengatakan, penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/ Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Baca Juga:Kata Kemenag Usai Ma'ruf Amin Dihina, Foto Dijejerkan Bintang Porno Jepang
"Persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.