SuaraSumut.id - Satgas Covid-19 Mebidang menutup tiga tempat hiburan malam di Medan, Sabtu (3/10/2020) malam. Ketiganya ditutup akibat melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut, yaitu D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner. Selain itu, satu food court yang ditutup adalah Mega Park.
Sebelumnya, keempat tempat ini telah mendapat surat teguran, namun masih mengabaikan penegakan protokol kesehatan.
“Ini merupakan tindak lanjut penegakan protokol kesehatan oleh GTPP COVID-19 Sumut dan Pemko Medan. Bayangkan ada satu tempat yang kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ. Yang pelanggarannya kita anggap berat kita serahkan kepada Kepolisian,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi dilansir Kabarmedan.com-jaringan Suara.com, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga:Viral, Video Polisi Dangdutan di Masa Pandemi Covid-19
Pihaknya juga membubarkan pengunjung tiga kafe di Jalan Dr Mansyur dan dua tempat hiburan malam.
“Ada pelaku usaha yang tampaknya tidak peduli, tidak mau tahu walau sudah diperingatkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan, jadi kita ambil tindakan,” jelasnya.
Ia berharap, dengan tindakan tegas ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan meningkat.