SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir bentrok di Medan.
"243 massa pengunjuk rasa yang berujung bentrokan di Medan diamankan, tiga ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dilansir Antara, Jumat (9/10/2020).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa klewang dan terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah.
"Untuk keseluruhan di Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang di antaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan," katanya.
Baca Juga:Buruh Australia Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Dari jumlah pendemo yang diamankan di Kota Medan itu, 16 di antaranya merupakan anak dibawah umur.
Selain itu, dari para pengunjuk rasa ini, 32 orang di antaranya terindikasi sebagai Anarko.
Akibat dari bentrokan tersebut, kata Tatan, 34 personel polisi terluka. Kemudian empat kendaraan rusak terdiri dari tiga mobil polisi dan satu mobil plat merah.
"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Sumut," katanya.
Diberitakan, unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Medan berujung bentrok, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga:Viral Video Ngaku Jadi Simpanan Pejabat DPR, Warganet Makin Penasaran
Sejumlah fasilitas umum turut dibakar dan dirusak oleh massa. Bahkan, kaca gedung DPRD Sumut pecah akibat dilempari batu oleh para demonstran.