Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh

Pemberhentian itu berdasarkan Keppres yang sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Suhardiman
Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:08 WIB
Presiden Jokowi Berhentikan Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Pemberhentian itu berdasarkan Keppres yang sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi dilansir dari Antara, Kamis (15/10/2020). 

Keppres itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna, mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Baca Juga:Balik Serang, Petahana Ilyas Panji Laporkan KPU dan Bawaslu Ke DKPP

Sejak diterimanya surat Keppres itu, kata Dalimi, DPRA belum memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Ia mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

"Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Baca Juga:Soal Visa Melawat Prabowo ke Amerika, 12 LSM Kirim Surat ke Menlu AS

Diketahui, Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini