SuaraSumut.id - Keluarga tahanan Polsek Sunggal yang diklaim tewas karena sakit mengaku mendapat intimidasi dari oknum petugas baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Keterangan tersebut disampaikan oleh keluarga Joko Dedi Kurniawan saat berada di kantor LBH Medan, Jumat (16/10/2020).
"Ada beberapa yang menghubungi saya dan meminta untuk bertemu, tapi saya bilang waktu itu saya lagi di luar," kata Sri Rahayu, adik kandung korban.
Peristiwa yang dialami oleh pihak keluarga sebagai pencari keadilan atas kejanggalan kematian Joko Dedi Kurniawan selama proses hukum dinilai LBH Medan sebagai bentuk intimidasi atau upaya menakut-nakuti.
Baca Juga:2 Sipir Penjara Tangerang Bantu Cai Ji Fan Kabur, Besok Nasibnya Ditentukan
"Hal yang kita nilai sebagai dugaan intimidasi itu diterima oleh keluarga dalam beberapa bentuk, ada yang secara terang-terangan dan ada pula melalui telepon," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra.
Dikatakan Irvan, beberapa kali orang yang tidak dikenal oleh keluarga dan mengaku sebagai petugas menghubungi Sri Rahayu melalui sambungan telepon. Mereka selalu mengajak bertemu dengan pihak keuarga dengan cara mengancam.
"Dari balik telepon orang tersebut kita duga ingin bernegosiasi terkait kasus tersebut, namun dengan menakut-nakuti bahkan dengan mengatakan 'sudah ku rekam suara mu ya'," ujarnya menirukan ucapan seseorang dari sambungan telepon.
Lanjut kata Irvan, "intimidasi" melalui sambungan telepon itu dialami oleh keluarga beberapa kali. Diantaranya saat keluarga dan LBH Medan sebagai kuasa hukum membuat laporan di Propam Polda Sumut.
"Waktu kita buat laporan di Propam ada dua kali ditelepon, ada yang mengaku bermarga Samosir, ada yang mengaku bermarga Tarigan. Jadi ada sekitar tiga kali ya," bebernya.
Baca Juga:Buntut Napi Cina Cai Ji Fan Kabur, 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan!
Tindakan yang mengarah pada intimidasi juga dialami oleh Sri Rahayu saat mengantarkan nasi untuk suaminya, Suprianto yang juga ditahan dalam kasus yang menjerat Joko.
Saat itu, seorang anggota polri di yang merupakan perwira di Polsek Sunggal mengutarakan 'kau yang melaporkan kami ya, udah kau letak aja nasi disitu' dengan nada membentak kepada Sri.
"Ini hal yang tidak layak dilakukan oleh seorang petugas kepada keluarga yang tengah mencari keadilan. Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2011 pasal 10 huruf (c), yang mengamanatkan petugas memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan nyaman," ungkap Irvan.
Sebelumnya, LBH Medan menduga ada kejanggalan dalam kasus kematian dua tahanan Polsek Sunggal atas nama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.
Selain dugaan penyiksaan, keluarga juga keberatan atas keterangan kepolisi terkait penyebab kematian korban.
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mejelaskan, terkait pernyataan polisi soal tidak ditemukannya dugaan penyiksaan dinilai sangat prematur.
"Kita menyayangkan ucapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang mengatakan hasil pemeriksaan internal tidak terbukti (dugaan penganiayaan korban). Padahal kita belum dimintai keterangan terhadap laporan di Propam Polda Sumut," kata Irvan Syahputra di kantor LBH Medan, Jumat (16/10/2020).
Selain pernyataan tersebut, LBH Medan juga membantah jika kematian korban semula lantaran adanya keluhan sakit jantung dan kepala.
Sementara, hasil resume medis yang diperoleh dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan menyebutkan kondisi bagian dalam korban tidak bermasalah.
"Hasil dari pemeriksaan jantung dan paru korban dalam keadaan normal, baik dan tidak ditemukan kelainan radiologi, termasuk hasil Rapid Test yang nonreaktif," ujar Irvan.
Pemeriksaan terhadap Joko dilakukan pada 25 September 2020 malam. Namun pada 2 Oktober 2020, pihak Polsek Sunggal memberitahukan kepada keluarga jika Joko Dedi Kurniawan telah meninggal dunia.
Kontributor : Muhlis