SuaraSumut.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumut menangkap buronan, Boy MF Tampubolon (42), terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta.
DPO Kejari Belawan ini ditangkap di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020).
Plt Kajati Sumut, Aditya Warman, melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana kasus korupsi ini terkait kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan tahun 2014 di Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan.
"Boy terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adapun kerugian negara Rp 492.781.650," katanya, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga:Edy Rahmayadi Serahkan Kasus Penyerangan Satgas Covid-19 Sumut ke Polisi
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017.
Boy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 492 juta.
"Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan," pungkasnya.