SuaraSumut.id - Terpidana kasus korupsi, Tamin Sukardi meninggal dunia. Ia meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19.
Tamin diketahui menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumut.
"Tanggal 24 Oktober pukul 08.30 WIB narapidana itu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RS Royal Prima Medan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Pujo Harinto saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).
Tamin dirawat di RS Bandung, Medan pada 3 Oktober 2020 karena keluhan demam, batuk, dan flu.
Baca Juga:109 Ton Ikan Mati di Danau Toba, Diduga Akibat Cuaca Buruk
"Kemudian dilakukan rapid test hasilnya negatif Covid-19," ujarnya.
Pada 7 Oktober 2020, Tamin dilakukan swab test di RS Bandung yang ditindakan dilakukan oleh petugas RS Siloam. Pada pukul 20.00 Wib hasil swab keluar dengan positif Covid 19.
Usai ditanyakan positif, kata Pujo, Tamin dipindahkan ke RS Royal Prima Medan.
"Berdasarkan permohonan keluarga atas keterbatasan medis dan peralatan medis maka pasien dipindahkan ke RS Royal Prima untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif," ucap Pujo.
Selanjutnya, pada 11 Oktober dilakukan swab dan hasilnya masih positif Covid-19.
Baca Juga:Soal Foto Wagub Sumut dengan Bobby, Bawaslu Limpahkan ke Gakkumdu
"Pihak Lapas sudah melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh area Lapas," pungkasnya.
Diketahui, Tamin Sukardi dinyatakan bersalah atas kasus suap hakim. Ia divonis 6 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menurunkan vonisnya setahun.
Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi penjualan aset negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.