SuaraSumut.id - Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dinilai telah memenuhi syarat.
Laporan dari tim paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi itu dilimpahkan ke Gakkumdu.
"Sudah diregistrasi, dan sudah kita pleno. Kita simpulkan itu dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena telah memenuhi syarat materil dan formil. Sudah diajukan ke Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Medan, Payung Harapah dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Setelah ditetapkan oleh Bawaslu sebagai pelanggaran pidana pemilu, kata Payung, maka Gakkumdu kan melanjutkan proses penanganannya.
Baca Juga:Jadi Perantara 52 Kg Sabu, Penarik Betor di Medan Divonis Pidana Mati
"Mekanisme penanganan pelanggaran di kita, ketika diregistrasi dan sudah ditetapkan menjadi pidana pemilu, maka Gakkumdu lah yang akan memproses," ungkapnya.
Gakkumdu akan menentukan pihak berkaitan untuk dipanggil, namun tetap ditanda tangani oleh dirinya sebagai Ketua Bawaslu Medan.
"Untuk memastikan semuanya, itu nanti Gakkumdu yang akan memilih siapa-siapa saja pihak yang akan dipanggil, walaupun nanti saya yang tandatangani," pungkasnya.
Diberitakan, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN).
Ia dilaporkan karena diduga mendukung paslon Pilkada Medan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Baca Juga:Bawaslu Sebut ASN Bisa Tak Netral Jika Petahana Ikut Lagi Pilkada
Koordinator Divisi Hukum Tim AMAN Muhammad Hatta mengatakan, Bobby hadir pada peresmian Rumah Tahfidzh Al-quran Yayasan Tahfidzh Sumut di Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (16/10/2020). Dalam kegiatan itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut.
- 1
- 2