Bawaslu Hentikan Kasus Foto Wakil Gubernur Sumut dengan Bobby Nasution

Proses hukum laporan dari kubu Cawalkot Medan, Akhyar Nasution tersebut dihentikan.

Suhardiman
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:08 WIB
Bawaslu Hentikan Kasus Foto Wakil Gubernur Sumut dengan Bobby Nasution
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan, M. Taufiqqurrohman. [Foto: KabarMedan.com]

SuaraSumut.id - Bawaslu Medan menyebut bahwa laporan soal foto Wakil Gubernur Sumut, Musa Rejekshah bersama Bobby Nasution tidak memenuhi syarat.

Proses hukum laporan dari kubu Cawalkot Medan, Akhyar Nasution tersebut dihentikan.

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan, M. Taufiqqurrohman dilansir dari KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Selasa (27/10/2020).

"Kesimpulan Gakkumdu bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena kasus ini tidak memenuhi syarat pelanggaran," katanya.

Ia menjelaskan, keputusan diambil dalam rapat pleno yang digelar. Kasus itu dihentikan karena para saksi dan pelapor tidak hadir saat dipanggil Bawaslu.

"Saksi yang diajukan pelapor tidak hadir. Pak Ijeck juga tidak hadir. Jadi keterangan-keterangan itu tidak lengkap, saksi dan terlapor," ujarnya.

Hingga saat ini belum ada respon dari pelapor terhadap dihentikannya kasus itu.

"Respon dari pelapor belum ada, karena baru tadi malam kita plenokan. Minggu malam dibahas Gakkumdu, dan Senin semalam kita plenokan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak