Ini Syarat Bagi Imam Masjid di Bekasi Agar Dapat Gaji Rp 2,5 Juta per Bulan

DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.

Suhardiman
Senin, 09 November 2020 | 10:36 WIB
Ini Syarat Bagi Imam Masjid di Bekasi Agar Dapat Gaji Rp 2,5 Juta per Bulan
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi Imam Mulyana (kiri) mengemukakan rencana pemberian gaji bulanan kepada imam-imam masjid yang memenuhi persyaratan. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

SuaraSumut.id - Menjadi imam masjid bagi sebagian besar merupakan kegiatan sukarela yang dilakukan orang dengan ilmu yang mumpuni.

Pada awal tahun 2021, imam masjid di Kabupaten Bekasi bisa mendapat gaji Rp 2,5 juta per sebulan. Namun, ada persyaratan yang hsur dipenuhi.

"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana dilansir Antara, Senin (9/11/2020).

Ia mengatakan, kesejahteraan Rp2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, termasuk di antaranya mampu membaca Al-quran dengan baik dan memahami maknanya.

Baca Juga:Menjanjikan, Segini Gaji Pro Player di Ajang MPL

"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.

DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.

"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini. Tahun depan Insya Allah terealisasi," katanya.

DMI Kabupaten Bekasi tengah menyusun program kerja tahun depan, yang mencakup upaya memakmurkan masjid dan menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.

"Sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi. Harapannya jangan cuma mau membangunnya saja, tapi pas masjidnya sudah jadi tidak dimakmurkan," kata Imam.

Baca Juga:Heboh, Mayat Mengambang di Kali Bekasi, Ini Identitas Korban

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung program DMI untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid dan memakmurkan masjid.

"Dari tahun 2019 kami telah memberikan perhatian walaupun cuma ala kadarnya, tapi saya punya keinginan kami akan terus tingkatkan kesejahteraan, khususnya bagi imam dan merbot masjid," kata Eka.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak tahun 2019 memberikan bantuan uang Rp150.000 per bulan bagi merbot dan Rp200.000 per bulan bagi imam masjid. Bantuan tersebut dikirim langsung ke rekening merbot dan imam masjid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini