SuaraSumut.id - Seorang pengusaha dari CV RB ditangkap polisi gara-gara diduga menebang 83 pohon lindung di jalan di Pekanbaru.
Ia ditangkap bersama empat orang lainnya. Mereka saat ini ditahan polisi.
"Pada pukul 21.30 WIB, TFG alias Tommy (49) sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya diamankan dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo dilansir dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (9/11/2020).
Sebelum ditetapkan tersangka, empat orang suruhannya sudah lebih dulu ditangkap.
Baca Juga:Polisi Tahan Bos Reklame Pelaku Pemotongan 83 Pohon di Pekanbaru
Empat pelaku inisial JW, MA, RP, dan RA. Mereka diberi upah Rp 2,5 juta untuk menebang 83 pohon lindung di jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada 11 Oktober 2020.
"Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon adalah tersangka TFG alias Tomi," pungkasnya.