Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol

Minuman yang beralkohol terdapat dalam lima klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 November 2020 | 07:30 WIB
Ini Daftar Miras yang Bakal Dilarang Dikonsumsi Sesuai Aturan RUU Minol
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).

SuaraSumut.id - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol  kini sedang digodok di Badan Legislasi DPR RI untuk diundangkan.

Dalam ketentuan di dalamnya, terdapat beberapa jenis alkohol yang disesuaikan dengan kadarnya untuk dilarang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, DPR juga melakukan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk diproduksi, dijual dan disimpan maupun dikonsumsi.

Minuman yang beralkohol terdapat dalam lima klasifikasi yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol.

Baca Juga:Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

Dalam pasal 4 ayat 1, terdapat minuman beralkohol kategori A yang memiliki kadar etanol 1 sampai 5 persen, kategori B yang memiliki kadar etanol 5 sampai 20 persen dan kategori C yakni yang memiliki etanol 20 hingga 55 persen.

Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

  • Minuman beralkohol tradisional
  • Minuman beralkohol campuran atau racikan

Larangan mengonsumsi minuman beralkohol tercantum pada pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. Kepentingan terbatas antara lain:

  • kepentingan adat;
  • ritual keagamaan;
  • wisatawan;
  • farmasi; dan
  • tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Itulah daftar miras yang dilarang melalui RUU Minol.

Sebelumnya diberitakan, RUU Larangan Minuman Keras kembali dibahas di Badan Legislasi DPR. Pembahasannya pun mengundang tanya dari publik terkait urgensi RUU Larangan Minol.

Baca Juga:RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk

Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh tiga fraksi. Masing-masing terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini