SuaraSumut.id - KPU Medan akan memperketat protokol kesehatan pada Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang.
Ada bilik khusus yang disiapkan di setiap lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Bagi mereka yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat maka akan mencoblos di bilik khusus. Lokasinya terpisah dengan bilik lainnya dan dilengkapi dengan plastik pembatas," kata Komisioner KPU Medan Rinaldi dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Jumat (20/11/2020).
Ia menyebut, saat hari pencoblosan pemilih yang akan masuk ke TPS akan diperiksa suhu tubuhnya.
Baca Juga:Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda
"Jika normal maka akan langsung antri di tempat duduk yang telah disediakan, sambil menunggu untuk mencoblos," ujarnya.
Di setiap TPS juga akan disediakan tempat cuci tangan, sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos, tempat duduk yang berjarak minimal satu atau dua meter, serta hand sanitizer.
"Kepada masyarakat yang datang ke TPS untuk mencoblos disarankan untuk membawa face shield, memakai masker, sehingga diharapkan dapat mencegah terpapar dari Covid-19," pungkasnya.