SuaraSumut.id - Polisi menangkap FAP (23) diduga terlibat perusakan mobil milik Pemprov Sumut saat aksi demo berujung rusuh di Medan.
FAP diduga menjadi otak dari perusakan tersebut. Penangkapan berdasarkan laporan polisi No : LP / 2510 / X / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN tanggal 08 Oktober 2020.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (8/10/2020) sore. Saat itu, korban bersama saksi-saksi lainnya melintas di Jalan Gedung Arca, Teladan Barat, Medan Kota.
Mereka mengendarai satu unit pikap milik Dinas Bina Marga Provinsi Sumut. Saat itu, ada sejumlah orang yang sedang memblokade jalan.
Baca Juga:Samsung Galaxy Note 20 Ultra Jadi HP 5G Terlaris di Dunia
Tiba tiba terlapor disebut mengejar dan memberhentikan mobil, dan meminta korban turun. Selanjutnya, mobil itu diduga dirusak.
"Tiba tiba para terlapor mengejar, menghentikan mobil dan meminta korban untuk turun. Selanjutnya, mobil dibawa ke depan kampus, dan terjadilah tindak pidana perusakan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap FAP di Jalan Perintis Kemerdekaan, Mandailing Natal, Sumut, Kamis (19/11/2020).
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 170 Jo Pasal 406 KUHPidana," pungkasnya.
Baca Juga:Kemensos RI Salurkan Sembako Senilai Rp 900 Juta di Lampung